Cara Melamar Pekerjaan Agar Mudah Diterima di Perusahaan

Daffa Althof

Cara Melamar Pekerjaan

Melamar pekerjaan merupakah salah satu sikap yang menjadikan diri kita tegang. Mengajukan syarat untuk melamar pekerjaan itulah yang menyebabkan grogi untuk menunggu keputusan dari atasan kita.

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon pekerja adalah dengan mengumpulkan berkas lamaran kerja.

Selain itu anda bisa melamar pekerjaan di bidang yang anda sukai, misal melamar HRD (Human Resource Development) atau yang lainnya.

Me-lamar suatu pekerjaan memang butuh persiapan jauh-jauh hari untuk mengajukannya.

Sehingga saat mengajukan lamaran berkas-berkas persyaratan tidak ada yang tertinggal.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah membuat kartu kuning dan berkas – berkas untuk lamaran.

Kartu kuning ini salah satu persyaratan yang Mudah Tapi Sering Lupa Saat Melamar Pekerjaan dan umum digunakan saat melamar pekerjaan.

Berikut tata cara membuatnya, simak ulasan dibawah ini.

  • Foto copy Ijazah Terakhir (jika tidak ada bisa menggunakan SKL)
  • Foto copy KTP
  • Pas foto 3 x 4 (2 lembar)
  • Berkas masukan ke Map Merah

Baca juga : Aplikasi untuk Menghasilkan Uang Banyak

Cara Membuat Kartu Kuning

Membuat kartu kuning kini bisa melalui situs online. Website ini adalah salah satu dari sekian banyak website ternama di Indonesia yaitu http://infokerja.naker.go.id/.

Di situ anda bisa membuat kartu kuning online dan dengan cara memasukan detail identitas anda dan harus mengisi semua formulir yang disediakan dan anda langsung bisa menyerahkannya kepada bos besar anda.

Menyerahkan berkas ke kantor Disnakertrans terdekatSetelah menyerahkan berkas Anda akan di minta mengisi data diri pada formulir, silahkan isi formulir tersebut dengan seksama.

Setelah kartu kuning selesai di buat silahkan anda copy sesuai kebutuhanLalu mintalah legalisir ke kantor

Ingat ya bos dalam mengurusi atau membuat kartu kuning ini tidak dipungut biaya sebesarpun bos. 

Dan didalam kartu ini ada keterangan yang diperhatikan sebagai berikut:

Kartu ini berlaku Nasional.Bila ada perubahan data atau keterangan lainnya maka harap segera melapor.

Apabila pencari kerja telah mendapatkan pekerjaan maka Instansi/Perusahaan tempat bekerja diminta agar mengembalikan AK/I ini ke Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan.

Masa berlaku Kartu Kuning selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Baca juga : Aplikasi untuk Mencari Pekerjaan di Android

Penutup

Itulah tata cara membuat kartu kuning untuk melamar pekerjaan. Semoga kita senantiasa dipermudah dalam mendapatkan pekerjaan dan dilancarkan segala usaha kita. Amiinn.

Terima kasih telah membaca artikel kami mengenai Cara inilah melamar pekerjaan dengan mudah di tahun 2019 ini.

Daffa Althof

Penikmat game dan pecinta teknologi

Tinggalkan komentar